Sabtu, 05 Desember 2015

Konflik Sampit 2001


Pengalaman menulis pertama saya yang saya publikasikan mungkin, kurang lebihnya begitu ._.Saya berharap tulisan saya juga bisa memberi banyak manfaat buat pembacanya nantinya, maaf apabila memuat beberapa gambar yang tidak manusiawi.
Ya langsung saja, disini saya mau membahas sedikit tentang salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang sangat menarik perhatian. Karena menurut saya, ini adalah kasus yang sangat parah setelah beberapa kasus terparah lainnya yang pernah terjadi di negara kita sesudah maupun sebelum kita merdeka. Jika kalian masih ingat, Pembangunan Jembatan Anyer-Panarukan, salah satu pembangunan jembatan terpanjang di Indonesia yang panjangnya kurang lebih 1.100 km berhasil memakan banyak korban. Mereka diperlakukan jauh sekali dari kata kemanusian yang pada akhirnya membawa mereka kepada kematian.
                                                 pembangunan jalan raya anyer-panarukan

                                                  keadaan masyarakat di zaman penjajahan
Dan Jika kalian juga masih ingat, Peristiwa Pemberontakan G 30S PKI yang merupakan gerakan pemberontakan dari para penganut paham komunisme di Indonesia, bukan hanya '7 jenderal' saja yang telah mereka habisi, melainkan juga banyak rakyat yang tidak bersalah, hal ini juga sudah jauh dari kata kemanusian.
pemberontakan G 30 S PKI

penyiksaan G 30 S PKI 


            Mungkin dibenak Anda semua juga terlihat biasa, karena Indonesia di kala itu belum mengenal HAM secara baik, atau bahkan di masa modern inipun, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang tidak tahu menahu mengenai HAM untuk apa HAM itu ada ?

      HAM merupakan suatu hak yang sangat mendasar yang pasti dimiliki oleh semua manusia di muka bumi ini sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa, sedari kita lahir. Hal ini bisa kita akui benarnya dari sifat yang dimiliki oleh HAM itu sendiri, yaitu :

  1.  Universal , HAM dimiliki oleh semua insan hidup tanpa terkecuali
  2.  Hakiki , merupakan hak yang dimiliki setiap insan hidup sedari lahir
  3.  Tidak dapat dicabut , HAM tidak dapat dicabut dari pemiliknya, hak ini juga tak dapat  diserahkan kepada orang lain bagaimanapun caranya
  4.  Tidak dapat dibagi, semua insan hidup berhak mendapatkan semua hak.
 Hak Asasi Manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.


Adapula beberapa Peristiwa yang semakin memperkuat keberadaan HAM, diantara lain :
  1. Magna Charta (1215) : sebuah piagam perjanjian antara pihak Inggris ( Raja John) dan para bangsawan magna charta, yang berisi tetntang pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya.
  2. Revolusi Amerika (1776) : merupakan perjuangan Amerika serikat dari penjajahan Inggris dengan dikeluarkannya Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) yang menyatakan kemerdekaan atas Amerika Serikat.
  3. Revolusi Perancis (1789) : merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
  4. African Charter on Human and People Rights (1981) : Pengadaan Konferensi mengenai HAM yang menghasilkan sebuah kesepakatan secara tegas, semua negara Afrika berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
  5.  Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990) : merupakan deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. 
  6. Bangkok Declaration (1993) : Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
  7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993 : merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
Itulah peristiwa peristiwa yang memperkuat keberadaan HAM di dunia, bagaimana dengan Indonesia ? sebuah negara yang dijajah baik secara fisik maupun secara jiwa, Bagaimana negara yang tadinya penuh dengan ketidakmanusian bisa mengenal HAM ? 
        Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Raden Ajeng Kartini yang berhasil mengukapkan keinginannya sebagai perempuan untuk memiliki persaaman derajat dengan kaum pria, yang memang pada masa beliau perempuan dianggap tidak memerlukan pendidikan karena kelak akan menjadi seorang istri dan harus mengurus rumah tangga. Nyatanya, Ibu Kartini berhasil membuktikan bahwa wanita bisa memiliki kesamaan derajat itu, beliau merupakan pembela hak wanita pertama di Indonesia.

          Pada masa kemerdekaan

  •     Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
  • Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

  • Pada masa reformasi

    Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

          Itulah beberapa peristiwa yang membuat negara kita mengenal dan merasakan keberadaan HAM, bahkan kitapun mengakui dan percaya bahwa semua warga negara Indonesia maupun dunia pasti memiliki HAM. Tapi pada kenyataannya Indonesia pada zaman ini masih tetap tidak jauh berbeda dengan Indonesia pada zaman dahulu. Peristiwa ini adalah salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang sangat mengenaskan, yaitu peristiwa Sampit. Adakah diantara pembaca yang mengingat konflik yang sempat terjadi di Indonesia pada tahun 2001 ? 

   Konflik Sampit
               Sebuah konflik yang terjadi dikarenakan adanya permasalahan antar etnis di Indonesia yang menyebabkan kematian secara tidak manusiawi bagi warga negara Indonesia sendiri. Konflik ini melibatkan suku dayak asli dan para imigran Madura yang bertempatan di pulau Kalimantan, yang sebgaimana kita ketahui. Pulau Kalimantan memang dikuasai oleh suku pedalaman asli Kalimantan yaitu suku dayak. konflik ini berawal dari dibakarnya beberapa rumah warga Madura oleh suku dayak, yang diyakini terdapat seorang provokator dibaliknya. Merasa terancam, etnis Madura mulai bersatu dan membalas perlakuan suku dayak, beberapa hari setelah itu konflik memang belum menyebar secara cepat. Sampai tibalah hari dimana suku Dayak datang dengan ramainya, mengepung semua Etnis Madura yang berada di Kalimantan. Para Aparatpun tidak bisa berbuat banyak, mereka kewalahan untuk menangani etnis dayak yang semakin bertambah, etnis Madura juga tidak bisa apa apa, mengingat suku dayak memang suku asli Kalimantan dan mereka hanyalah para imigran yang beradu nasib di pulau Kalimantan. Mereka hanya bisa panik kalang kabut, melihat semua penjuru Kalimantan Tengah telah penuh dengan etnis dayak yang membawa senjata tajam. Kepala Kepala secara satu persatu mulai bergelindingan, mayat mayat tanpa kepala itupun dibiarkan bergeletak disepanjang jalan. Yang mirisnya, etnis dayak tampak sangat menikmati aksi yang mereka lakukan. Kepala kepala etnis madurapun mereka permainkan, ada yang mereka tusukan ke atas tombak dan di jadikan mainan bagi para etnis dayak. Dalam melakukan aksi inipun mereka tidak pandang buluh, baik pria , wanita , anak anak, orang tua, semua yang termasuk ke dalam etnis madura akan mereka babat habis. Dalam waktu singkat, masyarakat dayak mampu mengubah pulau Kalimantan menjadi Lautan kepala. Sebelum melakukan aksi ini, mereka berkumpul bersama demi membulatkan tekad untuk menghabisi semua etnis Madura dari pulau Kalimantan, yang dimulai dari Sampit. Para provokator pun mulai menabur kebencian di hati masyarakat dayak terhadap masyarakat madura, dengan berbicara " Etnis Madura harus kita habisi dari Kalimantan Tengah agar mereka tak bisa menguasai Kalimantan Tengah". Sebenarnya ada permasalahan apa diantara kedua etnis ini ? sebelum kerusuhan pecah, kedua etnis ini mampu hidup berdampingan, sampai sampai perkawinan antar etnispun banyak terjadi. Tapi mengapa kerusuhan yang penuh dengan ketidakmanusian ini bisa sampai terjadi ? Sebenarnya terdapat beberapa versi jawaban, tetapi saya akan membahas versi yang paling banyak saya temukan. Dikatakan bahwa Masyarakat Dayak takut tersaingi oleh Masyarakat Madura yang memang dikenal sangat tekun dan ulet, dalam waktu singkat banyak sekali aspek ekonomi yang dikuasai oleh etnis Madura, yang pada kenyataannya hal itu dilakukan diatas pulau yang jelas jelas dikuasai masyarakat dayak, hal ini menimbulkan rasa cemas di pihak masyarakat dayak, apabila benar sampai masyarakat madura akan berakhir menguasai Kalimantan Tengah, maka mereka akan sulit untuk makmur diwilayah sendiri, dikarenakan semua aspek dikuasi oleh etnis Madura. Konflik ini membawa pengaruh buruk sampai sekarang, dimana keturunan etnis madura di zaman sekarang di tahun sekarang memiliki sebuah trauma apabila harus berkunjung ke daerah etnis dayak. Walaupun sudah tak banyak perseteruan, tetapi tetap didalam hati etnis madura masih menyimpan ketakutan yang sangat menjadi jadi apabila harus menjalani hal yang berhubungan dengan etnis dayak.





Beberapa gambar dari kerusuhan Sampit

              Itulah pembahasan mengenai konflik Sampit 2001, yang menurut saya merupakan kasus pelanggaran HAM yang sangat mengenaskan setelah Indonesia merdeka. Tidak berhenti disitu saja, masih banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang mengantri untuk terjadi setelah peristiwa berdarah itu. Tak sedikit kita temukan kasus pelanggaran HAM pada tahun ini, layaknya kekerasan seksual pada anak dibawah umur, kekerasan dikalangan siswa, tawuran antar sekolah, bentrok yang sering terjadi antara warga dengan aparat apabila rakyat mengadakan demo kepada pemerintah, untuk kasus yang satu ini terdapat sebuah demo yang sangat mengenaskan pada tahun 1998, yang merupakan bentrok antara aparat dan mahasiswa, kejadian ini memakan korban cukup banyak. Belum lagi kasus pelanggaran HAM skala kecil yang sering terjadi di lingkungan kita bahkan dikehidupan kita sehari hari, tahukah kalian ? Yap! Bullying! ini merupakan kasus pelanggaran HAM yang sangat sangat sering terjadi di kehidupan sehari hari tapi menimbulkan efek yang sangat besar terhadap korban yang menerima perlakuan bullying.
                Tak cukupkah kita disiksa dan dijajah oleh para penjajah dahulu ? diperlakukan secara tak manusiawi oleh mereka semua ? diperlakukan tidak adil oleh mereka semua ? di adu domba oleh mereka semua ? tak cukupkah perang yang kita lakukan dulu ? sebuah perang yang ditujukan demi sebuah persatuan, tetapi mengapa ? di zaman sekarang malah cenderung banyak perselisihan, banyak diskriminasi, banyak kekerasan, banyak penjajahan HAM yang tidak manusiawi ? sia sia kah perjuangan pahlawan kita dikala dulu ? saya berharap kita benar benar bisa mewujudkan adanya slogan bhineka tunggal ika secara nyata, yang pada nyatanya sayapun tau itu akan sulit, tapi semua hal mungkin didunia ini. Saya juga berharap kita sebagai manusia yang memiliki HAM bisa berlaku manusiawi , bisa memberikan hak yang sama kepada orang lain dengan hak yang kita miliki sendiri, tulisan ini bukan untuk menggurui, melainkan untuk berbagi  manfaat. Terimakasih bagi para pembaca yang mau membaca. Semoga Bermanfaat, kritik dan saran sangat diharapkan.

sumber referensi : http://www.ibnuhasyim.com/2012/03/sampit-berdarah-pertempuran-dayak.html
                               http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html

                  



2 komentar:

  1. Postingan anda seakan memojokan suku Dayak. Kalau anda tidak tahu yang sebenarnya lebih baik tidak usah untuk membuat postingan ini

    BalasHapus
  2. Penulis artikel ini minta dipenggal suku dayak rupanya

    BalasHapus